PERPRES
TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 3
BAB 3 — JENIS PAKAIAN
(1) Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas:
Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
pakaian dinas;
pakaian kebesaran; dan
pakaian nasional.
(2) Jenis pakaian pada Acara Resmi, selain jenis pakaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat
berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.
