PERPRES
TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 2
BAB 2 — JENIS ACARA
(1) Jenis acara terdiri atas:
Acara Kenegaraan; dan
Acara Resmi.
(2) Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
Upacara bendera; dan
Upacara bukan Upacara Bendera.
(3) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- Upacara bendera; dan
- Upacara bukan Upacara Bendera.
