PERPRES
TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 9
BAB 4 — PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) juga
dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan
resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan
transit ke luar negeri.
