PERPRES
TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 10
BAB 4 — PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga dapat
digunakan untuk:
- upacara penyerahan surat-surat kepercayaan
(credentials) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada kepala
negara/kepala pemerintahan negara asing;
- jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan
Acara Resmi di dalam negeri; dan
- jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.
