PERPRES
TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 11
BAB 4 — PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Tata pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
