PERPRES
TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis
Pakaian Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-
jenis Pakaian Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2018, No.145 -7-
