KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG JENIS JENIS PAKAIAN SIPIL
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"e. Pakaian Sipil Nasional (PSN) dipakai untuk menghadiri acara resmi/kenegaraan di luar negeri. Pakaian Sipil Nasional terdiri dari :
celana panjang;
jas beskap tertutup dan memakai saku;
sarung fantasi;
dengan Peci Nasional.
Warna celana dan jas sama. Apabila ada, bintang/lencana penghargaan dipakai pada Pakaian Sipil Nasional. Bentuk dan jenis Pakaian Sipil Nasional adalah sebagaimana tergambar dalam Lampiran Keputusan Pressiden ini."
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
