TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 1l
(1) Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri dilakukan
dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat kebutuhan Pupuk Bersubsidi. (21 (3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator atas usulan Menteri.
Pasal 2
Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan.
Pasal 3
Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan atas Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
BABIII ...
SK No235582A
PRESIDEN
Pasal 5
(l) Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
(3) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sasaran
penerima Pembudi Daya Ikan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 6
(1) Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik,
Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA. Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 7
(l) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi:
- Petani yang tergabung dalam kelompok tani; dan
- Pembudi Daya Ikan yang tergabung dalam Pokdakan. (21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk petani yang tergabung dalam lemboga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
SK No235583A
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Pengadaan dan Pupuk Bersubsidi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk. (21 Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh BUMN Pupuk dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
BUMN Pupuk dalam melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
BUMN Pupuk harus menyampaikan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi kepada Menteri Koordinator dan Menteri.
Pasal 12
(l) BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap Penyaluran Pupuk Bersubsidi hingga ke Titik Serah.
(2) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) terdiri dari: a.b. Pokdalan;
- pengecer; dan/atau
- koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang Penyaluran Pupuk.
(3) Penerima . . .
SK No 235593 A
irkFFIIEIaN K INDON
(3) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c harus memenuhi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. (41 Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Gapoktan, Pokdakan, dan/atau pengecer bertanggung
jawab Pupuk Bersubsidi ke Petani dan Pembudi Daya lkan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 14
(l) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk Bersubsidi disalurkan kepada dan/ atau pengecer dan ditebus oleh Petani dan/atau tani dan Pembudi Daya lkan dan/atau Pembudi Daya lkan, serta diverifrkasi oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penegthan dan diatur dalam menteri yang urusan pemerintahan di bidang
SK No 235591A
Er-ISFTTII
Pasal 15
( 1) Menteri dan menteri terkait sesuai dengan harus membangun dan mengembangkan sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi. (2t Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
- pendataan penerima subsidi calon penerima dan calon lokasi untuk Petani dan Pembudi Daya Ikan;
- perencanaan; c
- penagihan dan sistem pembayaran; dan
- monitoring dan evaluasi.
(3) Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 16
Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai satu data Indonesia dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
BABVII ...
SK No235586A
Pasal 17
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi
ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (l) meliputi pengawasan terhadap sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (21 (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai
(41 Pengawasan akuntabilitas keuangan terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasErn keuangan dan pembangunan.
(5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem
informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VNI
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Gapoktan, Pokdakan, dan pengecer belum memenuhi persyaratan Titik Serah, pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan melalui distributor dan kios pengecer sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
. BAB Ix.,
SK No235587A
Pasal 19
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20ll tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No235588A
NEPUBLIK=IlFIIiTfl']INDONESIA -to- [.g:ar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Januari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Januari 2O25
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 25328 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pupuk menrpakan salah satu sarana budi daya pertanian dan perikanan yang penting dalam peningkatan produksi pertanian dan perikanan guna mencapai ketahanan pangan nasional dan Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu;
- bahwa dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan perikanan, diperlukan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan hrpuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 201l tentang Pembahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan hrpuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sudah tidak sesuai dengan perkemba.ngan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, hunrf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat U Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
