PERPRES
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 7
BAB 4 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(l) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi:
- Petani yang tergabung dalam kelompok tani; dan
- Pembudi Daya Ikan yang tergabung dalam Pokdakan. (21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk petani yang tergabung dalam lemboga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
SK No235583A
PRESIDEN
