PERPRES
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 6
BAB 3 — PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI
(1) Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik,
Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA. Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
