PERPRES
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI
(l) Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
(3) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sasaran
penerima Pembudi Daya Ikan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
