PERPRES
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Untuk mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan atas Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
BABIII ...
SK No235582A
PRESIDEN
