PERPRES
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 8
BAB 4 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Pengadaan dan Pupuk Bersubsidi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk. (21 Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh BUMN Pupuk dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri.
