PERPRES
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No235588A
NEPUBLIK=IlFIIiTfl']INDONESIA -to- [.g:ar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Januari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Januari 2O25
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 25328 A
