PERPRES
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 1l
BAB 4 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri dilakukan
dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat kebutuhan Pupuk Bersubsidi. (21 (3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator atas usulan Menteri.
