Pasal 17
BAB 7 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi
ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (l) meliputi pengawasan terhadap sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (21 (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai
(41 Pengawasan akuntabilitas keuangan terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasErn keuangan dan pembangunan.
(5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem
informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
