PERPRES
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 18
BAB 7 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Gapoktan, Pokdakan, dan pengecer belum memenuhi persyaratan Titik Serah, pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan melalui distributor dan kios pengecer sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
. BAB Ix.,
SK No235587A
