PERPRES
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 14
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN
(l) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk Bersubsidi disalurkan kepada dan/ atau pengecer dan ditebus oleh Petani dan/atau tani dan Pembudi Daya lkan dan/atau Pembudi Daya lkan, serta diverifrkasi oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penegthan dan diatur dalam menteri yang urusan pemerintahan di bidang
SK No 235591A
Er-ISFTTII
