PERPRES
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 15
BAB 6 — SISTEM INFORMASI PUPUK BERSUBSIDI
( 1) Menteri dan menteri terkait sesuai dengan harus membangun dan mengembangkan sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi. (2t Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
- pendataan penerima subsidi calon penerima dan calon lokasi untuk Petani dan Pembudi Daya Ikan;
- perencanaan; c
- penagihan dan sistem pembayaran; dan
- monitoring dan evaluasi.
(3) Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.
