PERPRES
TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT
Pasal 10
BAB 4 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
BUMN Pupuk harus menyampaikan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi kepada Menteri Koordinator dan Menteri.
BAB 4 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
BUMN Pupuk harus menyampaikan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi kepada Menteri Koordinator dan Menteri.