ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
Pasal 2
KKIP berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
KKIP menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.129
- menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
- mengoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
- melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;
- menetapkan standar Industri Pertahanan;
- merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan;
- merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.
ORGANISASI
Pasal 5
(1) Ketua KKIP adalah Presiden.
(2) Ketua Harian KKIP adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
(3) Wakil Ketua Harian KKIP adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(4) Keanggotaan KKIP terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.129 4
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang KKIP, Ketua
KKIP mengangkat Sekretaris KKIP.
(2) Sekretaris KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil
Menteri Pertahanan atau yang ditunjuk oleh Ketua KKIP.
(3) Sekretaris KKIP mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan,
mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional KKIP.
Pasal 7
(1) Ketua Harian KKIP mempunyai tugas membantu Ketua KKIP dalam
mengoordinasikan kebijakan nasional dalam hal perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
(2) Ketua Harian KKIP dalam mengoordinasikan kebijakan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Ahli dan Tim Pelaksana.
Pasal 8
(1) Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai
tugas memberikan saran dan masukan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas KKIP kepada Sekretaris KKIP.
(2) Tim Ahli beranggotakan pegawai negeri dan/atau bukan pegawai
negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
(3) Keanggotaan Tim Ahli bukan merupakan jabatan struktural.
Pasal 9
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
bidang-bidang dan perangkatnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.129
Pasal 10
(1) Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
mempunyai tugas:
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang KKIP;
- mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan KKIP; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Harian KKIP melalui Sekretaris KKIP.
(2) Ketua Tim Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural,
memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ia.
(3) Ketua Tim Pelaksana dapat dijabat pegawai negeri atau bukan
pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
Pasal 11
(1) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), terdiri
atas:
- bidang perencanaan, mempunyai tugas merumuskan rencana induk Industri Pertahanan dan pemenuhan kebutuhan;
- bidang alih teknologi dan ofset, mempunyai tugas memaksimalkan alih teknologi dan ofset melalui mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
- bidang penelitian, pengembangan, dan rekayasa dan standardisasi, mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinergikan kegiatan penelitian, pengembangan, dan rekayasa dan menetapkan standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
- bidang kerjasama dan pemasaran, mempunyai tugas merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan kerjasama dan pemasaran dalam dan luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
- bidang pendanaan dan pembiayaan, mempunyai tugas merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan yang berkaitan dengan pendanaan dan/atau pembiayaan dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan; dan
- bidang hukum dan perundang-undangan, mempunyai tugas untuk menyusun, menyinkronisasikan, dan mengharmonisasikan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.129 6
peraturan perundang-undangan dan perjanjian, serta menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan tugas KKIP.
(2) Setiap bidang diketuai oleh ketua bidang yang bukan merupakan
jabatan struktural, memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ib.
(3) Ketua bidang dan perangkatnya terdiri atas pegawai negeri dan/atau
bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
Pasal 12
Ketua Harian KKIP mengangkat dan memberhentikan anggota Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, Ketua bidang dan perangkatnya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, serta Ketua bidang dan perangkatnya diatur dengan Peraturan Ketua Harian KKIP.
Pasal 14
Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KKIP dibantu oleh Sekretariat.
Pasal 15
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh
unit kerja yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan pada Kementerian Pertahanan.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dijabat secara ex
officio oleh direktur yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan pada Kementerian Pertahanan.
(3) Sekretariat menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan
administrasi dan teknis kepada KKIP.
(4) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretariat mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan perumusan bidang perencanaan, program, dan anggaran.
- menyiapkan bahan perumusan bidang materi dan evaluasi.
- menyiapkan bahan perumusan bidang persidangan dan publikasi.
- melaksanakan tata laksana kerumahtanggaan Sekretariat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.129
TATA KERJA
Pasal 16
Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, KKIP wajib menerapkan koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi, baik ke dalam maupun ke luar.
Pasal 17
(1) Ketua KKIP memimpin sidang KKIP paling sedikit 6 (enam) bulan
sekali atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
(2) Ketua KKIP dapat mendelegasikan pelaksanaan sidang KKIP kepada
Ketua Harian KKIP.
(3) Sidang KKIP yang dipimpin oleh Ketua Harian KKIP dihadiri oleh
anggota KKIP, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 18
Ketua Harian KKIP melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan hasil pelaksanaan Sidang KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) kepada Ketua KKIP.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja KKIP diatur dengan Peraturan Ketua Harian KKIP.
PENDANAAN
Pasal 20
Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan fungsi dan pelaksanaan tugas dan wewenang KKIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.129 8
Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343);
