PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 10
(1) Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
mempunyai tugas:
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang KKIP;
- mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan KKIP; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Harian KKIP melalui Sekretaris KKIP.
(2) Ketua Tim Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural,
memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ia.
(3) Ketua Tim Pelaksana dapat dijabat pegawai negeri atau bukan
pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
