PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 9
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
bidang-bidang dan perangkatnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.129
