PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 8
(1) Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai
tugas memberikan saran dan masukan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas KKIP kepada Sekretaris KKIP.
(2) Tim Ahli beranggotakan pegawai negeri dan/atau bukan pegawai
negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
(3) Keanggotaan Tim Ahli bukan merupakan jabatan struktural.
