PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 7
(1) Ketua Harian KKIP mempunyai tugas membantu Ketua KKIP dalam
mengoordinasikan kebijakan nasional dalam hal perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
(2) Ketua Harian KKIP dalam mengoordinasikan kebijakan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Ahli dan Tim Pelaksana.
