PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 6
(1) Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang KKIP, Ketua
KKIP mengangkat Sekretaris KKIP.
(2) Sekretaris KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil
Menteri Pertahanan atau yang ditunjuk oleh Ketua KKIP.
(3) Sekretaris KKIP mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan,
mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional KKIP.
