PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan fungsi dan pelaksanaan tugas dan wewenang KKIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
