PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.129
- menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
- mengoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
- melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;
- menetapkan standar Industri Pertahanan;
- merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan;
- merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.
ORGANISASI
