PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, serta Ketua bidang dan perangkatnya diatur dengan Peraturan Ketua Harian KKIP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, serta Ketua bidang dan perangkatnya diatur dengan Peraturan Ketua Harian KKIP.