PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 12
Ketua Harian KKIP mengangkat dan memberhentikan anggota Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, Ketua bidang dan perangkatnya.
Ketua Harian KKIP mengangkat dan memberhentikan anggota Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, Ketua bidang dan perangkatnya.