PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 14
Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KKIP dibantu oleh Sekretariat.
Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KKIP dibantu oleh Sekretariat.