PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 15
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh
unit kerja yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan pada Kementerian Pertahanan.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dijabat secara ex
officio oleh direktur yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan pada Kementerian Pertahanan.
(3) Sekretariat menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan
administrasi dan teknis kepada KKIP.
(4) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretariat mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan perumusan bidang perencanaan, program, dan anggaran.
- menyiapkan bahan perumusan bidang materi dan evaluasi.
- menyiapkan bahan perumusan bidang persidangan dan publikasi.
- melaksanakan tata laksana kerumahtanggaan Sekretariat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.129
TATA KERJA
