PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
