PERPRES
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
Pasal 17
(1) Ketua KKIP memimpin sidang KKIP paling sedikit 6 (enam) bulan
sekali atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
(2) Ketua KKIP dapat mendelegasikan pelaksanaan sidang KKIP kepada
Ketua Harian KKIP.
(3) Sidang KKIP yang dipimpin oleh Ketua Harian KKIP dihadiri oleh
anggota KKIP, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
