PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi
yang melakukan proses inkubasi terhadap Peserta
Inkubasi (Tenant).
- Inkubasi adalah suatu proses pembinaan,
pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh
Inkubator Wirausaha kepada Peserta Inkubasi (Tenant).
- Peserta Inkubasi (Tenant) adalah wirausahawan atau
calon wirausahawan yang menjalani proses inkubasi.
- Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan
ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB II …
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 2
Pengembangan Inkubator Wirausaha bertujuan untuk:
- menciptakan dan mengembangkan usaha baru yang
mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;
- mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia
terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua
Sasaran
Pasal 3
Sasaran pengembangan Inkubator Wirausaha adalah:
- penumbuhan wirausaha baru dan penguatan kapasitas
wirausaha pemula (start-up) yang berdaya saing tinggi;
- penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang
mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;
- peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi
melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- peningkatan aksesibilitas wirausahawan atau calon
wirausahawan untuk mengikuti program Inkubasi;
- peningkatan …
- peningkatan kemampuan dan keahlian pengelola
Inkubator Wirausaha untuk memperkuat kompetensi
Inkubator Wirausaha; dan
- pengembangan jejaring untuk memperkuat akses
sumber daya manusia, kelembagaan, permodalan,
pasar, informasi, dan teknologi.
Pasal 4
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan/
atau masyarakat dapat menyelenggarakan Inkubator
Wirausaha.
(2) Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, atau satuan kerja
perangkat daerah.
(3) Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Dunia
Usaha atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berbentuk badan usaha;
memiliki sumber daya manusia pengelola yang
memadai;
- mempunyai …
- mempunyai sumber pendanaan yang jelas dan
berkelanjutan; dan
- memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Pasal 5
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program
Inkubasi, memfasilitasi dan memberikan pelayanan berupa:
penyediaan ruang;
dukungan fasilitas perkantoran;
bimbingan dan konsultasi;
bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta
akses penggunaan teknologi;
pelatihan dan pengembangan keterampilan;
akses pendanaan;
penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan
manajemen atas Hak Kekayaan Intelektual.
Pasal 6
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program
Inkubasi dapat bekerja sama dengan pihak lain baik dari
dalam negeri dan/atau luar negeri.
Pasal 7 …
Pasal 7
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program
Inkubasi dapat memperoleh pendanaan dari:
calon Peserta Inkubasi (Tenant);
Inkubator Wirausaha yang bersangkutan;
masyarakat;
Pemerintah;
Pemerintah Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan Inkubator Wirausaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7.
Pasal 9
(1) Calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang akan mengikuti
program Inkubasi harus lulus seleksi yang
diselenggarakan oleh Inkubator Wirausaha.
(2) Seleksi …
(2) Seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka,
obyektif, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
Pasal 10
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi
(Tenant) yang berasal dari perseorangan, paling kurang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan
memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan.
(2) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi
(Tenant) yang berasal dari badan usaha, paling kurang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan
layak untuk diinkubasi.
Pasal 11
Calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang lulus seleksi untuk
mengikuti program Inkubasi, menandatangani surat
perjanjian Inkubasi dengan penyelenggara Inkubator
Wirausaha.
BAB V …
Pasal 12
Program Inkubasi diutamakan bagi perseorangan dan/atau
badan usaha yang sedang memulai usaha (start-up).
Pasal 13
(1) Jangka waktu program Inkubasi Peserta Inkubasi
(Tenant) paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka waktu program Inkubasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh
penyelenggara Inkubator Wirausaha paling lama 1
(satu) tahun dengan mempertimbangkan sifat (nature)
dan prospek bisnis yang diinkubasi.
KOORDINASI
Pasal 14
(1) Pelaksanaan pengembangan Inkubator Wirausaha,
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
(2) Untuk …
(2) Untuk membantu pelaksanaan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Kelompok Kerja
yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini:
- penyelenggara Inkubator Wirausaha yang telah ada
tetap dapat menyelenggarakan program Inkubasi dan
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua)
tahun; dan
- segala kegiatan Inkubasi yang sedang berjalan tetap
dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/
atau waktu yang diperjanjikan.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Siswanto Roesyidi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing nasional
perlu ditumbuhkembangkan wirausaha baru yang
tangguh, kreatif, dan profesional;
- bahwa inkubator wirausaha merupakan wahana yang
efektif untuk menumbuhkembangkan jiwa kewira-
usahaan, kemampuan, jejaring, dan wawasan berusaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
