PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan Inkubator Wirausaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7.
