PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 9
BAB 4 — PESERTA INKUBASI (TENANT)
(1) Calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang akan mengikuti
program Inkubasi harus lulus seleksi yang
diselenggarakan oleh Inkubator Wirausaha.
(2) Seleksi …
(2) Seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka,
obyektif, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
