PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 10
BAB 4 — PESERTA INKUBASI (TENANT)
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi
(Tenant) yang berasal dari perseorangan, paling kurang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan
memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan.
(2) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi
(Tenant) yang berasal dari badan usaha, paling kurang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan
layak untuk diinkubasi.
