PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 11
BAB 4 — PESERTA INKUBASI (TENANT)
Calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang lulus seleksi untuk
mengikuti program Inkubasi, menandatangani surat
perjanjian Inkubasi dengan penyelenggara Inkubator
Wirausaha.
