PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program
Inkubasi dapat memperoleh pendanaan dari:
calon Peserta Inkubasi (Tenant);
Inkubator Wirausaha yang bersangkutan;
masyarakat;
Pemerintah;
Pemerintah Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
