PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pelaksanaan pengembangan Inkubator Wirausaha,
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
(2) Untuk …
(2) Untuk membantu pelaksanaan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Kelompok Kerja
yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
