PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 13
BAB 5 — PRIORITAS DAN JANGKA WAKTU INKUBASI
(1) Jangka waktu program Inkubasi Peserta Inkubasi
(Tenant) paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka waktu program Inkubasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh
penyelenggara Inkubator Wirausaha paling lama 1
(satu) tahun dengan mempertimbangkan sifat (nature)
dan prospek bisnis yang diinkubasi.
KOORDINASI
