PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini:
- penyelenggara Inkubator Wirausaha yang telah ada
tetap dapat menyelenggarakan program Inkubasi dan
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua)
tahun; dan
- segala kegiatan Inkubasi yang sedang berjalan tetap
dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/
atau waktu yang diperjanjikan.
