PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Siswanto Roesyidi
