PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi
yang melakukan proses inkubasi terhadap Peserta
Inkubasi (Tenant).
- Inkubasi adalah suatu proses pembinaan,
pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh
Inkubator Wirausaha kepada Peserta Inkubasi (Tenant).
- Peserta Inkubasi (Tenant) adalah wirausahawan atau
calon wirausahawan yang menjalani proses inkubasi.
- Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan
ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB II …
Bagian Kesatu
Tujuan
