PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan/
atau masyarakat dapat menyelenggarakan Inkubator
Wirausaha.
(2) Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, atau satuan kerja
perangkat daerah.
(3) Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Dunia
Usaha atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berbentuk badan usaha;
memiliki sumber daya manusia pengelola yang
memadai;
- mempunyai …
- mempunyai sumber pendanaan yang jelas dan
berkelanjutan; dan
- memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
