PERPRES
PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program
Inkubasi, memfasilitasi dan memberikan pelayanan berupa:
penyediaan ruang;
dukungan fasilitas perkantoran;
bimbingan dan konsultasi;
bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta
akses penggunaan teknologi;
pelatihan dan pengembangan keterampilan;
akses pendanaan;
penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan
manajemen atas Hak Kekayaan Intelektual.
