KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
. Pasal 5. .
SK No 247472A
PRESIDEN
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada selurrrh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi;
- Direktorat
SK No 242501 A
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian SK No 247474A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan
Tradisi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan
Tradisi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan
Tradisi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T.rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian . . . SK No 247475 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja
Sama Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja
Sama Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perLlmusan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
SK No 247476A
PRESIDEN
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan,
dan Pembinaan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Inspektorat Jenderal
Pasal 20
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal22...
SK No 242509 A
PRES IDEN
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Staf Ahli
Pasal 23
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal24
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan kebijakan kebudayaan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan industri kebudayaan.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
Bagian
SK No 242502 A
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 25
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 27
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 28
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 29
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
. Pasal 30. .
SK No 242510 A
PRESIDEN
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 3 1
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 32
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal35...
SK No 242511 A
PRESIDEN
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 36
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 37
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 38
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal39...
SK No 247481 A
PRESIDEN
Pasal 39
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dialihkan menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
Pasal42...
SK No 247482 A
PRESIDEN
Pasal42 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 247483 A
PRESIDEN
-t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Huku-m,
r/.i !: *. a anna Djaman IND
SK No 242683 A
