PERPRES
KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja
Sama Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
