PERPRES
KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan
Tradisi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T.rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian . . . SK No 247475 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
